Alur Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih
Balikpapan - Perlu diketahui, terdapat alur tahapan penyusunan daftar Pemilih yang akan dan telah dilaksanakan oleh KPU Kota Balikpapan beserta seluruh Badan Adhock Kecamatan maupun Kelurahan.
Terdapat Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau yang disingkat DP4. DP4 yakni data yang disediakan oleh Pemerintah, berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan.
DP4 dilakukan pemutakhiran oleh Pantarlih, tertanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024, yang Hasilnya disebut Daftar Pemilih Hasil Penutakhiran atau DPHP.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menyampaikan Setelah DPHP langkah selanjutnya adalah menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT
"Setelah dilakukan DPHP ada langkah lanjutkan, yakni menetapkan DPT," Ucapnya.
Sambung pria yang kerap disapa Yudho, ia menjelaskan bahwa KPU dan badan adhoc akan melakukan rekapitulasi terhadap DPHP yang telah disusun untuk memastikan semua data pemilih yang telah diperbaharui telah tercatat dengan benar.
DPHP kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara atau DPS dan akan diumumkan ke publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, partai politik, serta pengawas pemilu guna dilakukannya verifikasi dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau kekurangan data.
"Setelah itu terdapat tanggapan dan perbaikan selama masa pengumuman DPS," Jelas Yudho.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan. Jika terdapat nama yang belum terdaftar, tergandakan, atau data yang salah. KPU akan menerima masukan dan keberatan, kemudian melakukan verifikasi serta perbaikan sesuai dengan masukan tersebut.
"Setelah selesai tanggapan dan sanggahan, dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap DPT," Sambungnya.
Setelah periode tanggapan dan perbaikan selesai, data pemilih yang telah diperbaiki akan dijadikan dasar untuk menetapkan DPT. KPU akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPT.
Setelah DPT ditetapkan, DPT akan diumumkan dan dipublikasikan kepada publik. Pengumuman ini penting agar masyarakat bisa memeriksa kembali apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. (Pek)