DPRD PPU Soroti Perusahaan Beroperasi Tanpa Izin di IKN
PPU - Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti sejumlah perusahaan yang aktif beroperasi tanpa izin di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bijak menekankan untuk segera mengatasi persoalan kepada pihak terkait dalam memastikan bahwa seluruh perusahaan yang aktif beroperasi mematuhi aturan administrasi yang berlaku.
“Info yang kami dapatkan memang ada beberapa perusahaan yang belum memiliki izin saya pikir dengan proses waktu saya pikir juga harus segeralah,” kata Bijak saat ditemui di kantor DPRD PPU, Senin (30/09/2024).
Lanjut bijak, dengan berbagai alasan untuk tidak mengurus izin, salah satunya bahwa percepatan pembangunan IKN harus dituntaskan. Menurutnya, perusahaan seharusnya wajib mengikuti aturan di mana perusahaan itu beroperasi.
“Karna mau bagaimanapun progres yang ada di IKN ini tentu perlu yang namanya administrasi, salah satunya tentu dengan izin ini kan juga untuk memudahkan ke depannya,” bebernya.
Bijak juga pihak terkait untuk mengeluarkan izin jika perusahaan tersebut sudah mengurus administrasi. Dengan harapan penting untuk legalitas dan kepastian izin juga akan membantu proses identifikasi perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Mengurus kemudian ya kalau bisa segera di terbitkan ijinnya, lengkapi semua syarat yang dibutuhkan ya tentu tidak menghalangi apa yang di lakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut di dalam IKN,” harapnya.
“Pada intinya kami DPRD mengharapkan bisa segera perusahaan-perusahaan tersebut bisa melengkapi ijinnya agar apa yang dilakukan di IKN tentunya berdampak positif bagi pembangunan IKN didalam Karna kalau ijinnya juga tentu ada pastikan lebih enak juga,” sambungnya. (Adv/zeq)