media-masa.id - DPRD Samarinda mengusulkan agar PDAM (Perumdam) Tirta Kencana menerapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI (Permen PU) Nomor 18 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 tahun 2017 tentang Salinan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Samarinda Tahun 2016–2035.
Setelah membahas LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, Fahruddin, Ketua Pansus DPRD Samarinda, menyatakan, “Artinya PDAM fokus pada perencanaan dokumen bisnis PDAM Samarinda dalam hal penyediaan dan pelayanan sarana air bersih di tiap-tiap kecamatan kota Samarinda, rencana penambahan IPA PDAM untuk daerah yang masih sulit terjangkau air bersih, serta mengatasi masih tingginya tingkat kebocoran pipa air dan keluhan adalah air mati, pipa pecah, dan air kotor oleh pelanggan
Fahruddin menyatakan bahwa rekomendasi lengkap yang diberikan oleh DPRD Samarinda kepada pemerintah kota Samarinda terkait PDAM meliputi peningkatan layanan dasar air bersih melalui penyediaan layanan pemasangan pipa baru yang disesuaikan dengan RISPAM dan penyediaan tanggapan cepat terhadap keluhan pelanggan.
Pelanggan melihat peningkatan lebih lanjut dalam layanan penagihan air bersih, terutama melalui aplikasi perbankan dan perumdam tirta kencana.
Fahruddin menyatakan bahwa mereka akan merealisasikan perencanaan IPAM dan Boster di daerah yang belum memiliki akses ke air bersih, terutama di daerah pinggiran Kota Samarinda, dan pelaksanaan pekerjaan sebesar 23% akan selesai pada akhir tahun 2024, sesuai dengan hasil rapat dengan DPRD Kota Samarinda.
Selanjutnya, dengan mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Perumdam Tirta Kencana diminta untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan terkait penyediaan air bersih di seluruh kota Samarinda.