media-masa.id - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, sangat memperhatikan perubahan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung.
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2024, dianggap menunjukkan kelemahan sistem hukum Indonesia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Sebagai politisi, saya melihat ini sebagai bukti bahwa hukum negara kita sangat lemah dan dapat diubah kapan saja. Pada hari Jumat, 14 Juni 2024, dia menyatakan, "Dari sudut pandang rakyat, inilah kenyataan di negara kita."
Keputusan tersebut mengubah syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota atau bupati menjadi berlaku saat pelantikan calon terpilih.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 sebelumnya menetapkan ketentuan ini, tetapi MA meminta revisinya.
Selain itu, ia menekankan betapa pentingnya calon pemimpin memiliki rentang usia tertentu, karena memimpin komunitas yang besar membutuhkan kematangan mental.
“Ketika kita memimpin wilayah besar, kita membutuhkan kematangan psikologis, sehingga perubahan batas usia ini sangat mengkhawatirkan,” tambahnya.
Selain itu, Khairin mengaitkan keputusan tersebut dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Ia menyatakan bahwa perubahan tidak akan terjadi jika para pemimpin memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dasar negara.
Menurutnya, "Seperti dalam sila pertama, jika pemimpin takut kepada Tuhan, maka tidak akan ada perbuatan zalim. Sila kedua mengharuskan kita menjaga adab, meskipun ada kepentingan politik."
Selain itu, keputusan ini berdampak pada sila ketiga, yang menyatakan bahwa persatuan Indonesia dapat terancam oleh perpecahan. Sila keempat, yang menyatakan bahwa kerakyatan dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, menuntut bahwa parlemen berfungsi sebagai perwakilan rakyat.
Namun, fungsi ini tidak berfungsi dengan baik, sehingga pemerintah dapat dengan mudah mengubah undang-undang sesuai keinginan mereka. Dia menyimpulkan, "Akhirnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak terwujud."