media-masa.id -Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain mengatakan jika pihaknya akan melakukan revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam merevisi Perda tersebut, diketahui Komisi IV juga akan membentuk panitia khusus (Pansus), yang mana pansus tersebut akan melibatkan semua pemangku kepentingan.
“Perda tersebut merupakan peraturan usang yang selama 10 tahun dilaksanakan tidak membuat para tenaga pendidik sejahtera,” tutur Sani, Rabu (13/3/2024).
Bukan hanya itu, ia juga menyoroti adanya ketimpangan insentif yang diterima seorang guru sekolah dasar. Dikatakannya, para guru menerima insentif yang tidak sesuai, bahkan di daerah perkotaan, mereka hanya menerima insentif yang jauh lebih murah dari apa yang mereka hasilkan.
“Saya minta insentif itu kalau tidak bisa lebih dari provinsi minimal sama karena di provinsi itu sekitar Rp 3-4 juta, sedangkan kota Rp 700 ribu juga tidak sampai,” pintanya.
Menurut politikus asal PKS itu, beban kerja guru di kota lebih berat daripada provinsi, otomatis insentifnya harus lebih besar atau minimal sama agar tidak ada kecemburuan sosial. Melalui Pansus yang dibentuk, diharapkan dapat membuka celah terhadap rencana kenaikan insentif pengajar yang mengalami ketidakadilan sehingga menjadi salah satu program utama Pemprov Kaltim dalam menyejahterakan tenaga pendidik.
“Saya upayakan masuk ke program provinsi. Supaya ada yang masuk dijadikan bankeu. Kita akan lihat kemampuan keuangan daerah, provinsi,” tutupnya.