media-masa.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membuka pendaftaran bagi warga yang ingin bergabung sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka mulai Selasa, 17 September 2024, dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
KPPS bertugas dalam penyelenggaraan proses pemungutan suara, mulai dari tahap persiapan hingga hari pemungutan suara. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kukar, Muchammad Amin, mengajak masyarakat Kukar untuk ikut serta dalam proses demokrasi dengan menjadi anggota KPPS.
“Untuk warga Kukar, ayo bergabung dengan kami untuk menjadi anggota KPPS dengan memenuhi persyaratannya,” ajak Amin pada Rabu (18/9/2024).
Amin menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, di antaranya menyertakan surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah SMA/sederajat, surat pernyataan setia pada empat pilar negara, bebas dari afiliasi partai politik, tidak terlibat narkoba, serta sehat secara jasmani dan rohani.
Pendaftar juga diharuskan melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik dan pas foto ukuran 4x6. Berkas yang lengkap bisa diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, KPU Kukar menyediakan helpdesk di kantor KPU di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Amin berharap dengan melibatkan masyarakat, penyelenggaraan Pilkada di Kukar dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Waris (085250976474), Haris Fadillah (085250620665), atau Dia Prastya (081349664988).