media-masa.id - Hj. Laila Fatihah, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, mengatakan bahwa sangat penting bagi DPRD dan pemerintak Kota Samarinda untuk saling memahami dan memiliki persepsi yang sama sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui sebagai Perda. Dalam rapat Bapemperda DPRD Samarinda pada hari Rabu, 22 Mei 2024, H Joha Fajal, Hj Novi Marindha Putri, H Kamaruddin, Shania Rizky Amalia, Damayanti, dan Anhar hadir.
Laila mengatakan, "Semua pihak harus mencapai kesepakatan dan memiliki persepsi yang sama sebelum Raperda ini disahkan." Selain itu, ia mengingatkan agar masyarakat dan pemerintah Kota Samarinda tidak menjadi korban dari Perda. “Jangan sampai Perda justru menyulitkan masyarakat dan tidak membantu mereka,” katanya.
Misalnya, agar Satpol PP dapat bekerja lebih efektif dalam memerangi pengemis dan anak jalanan, perlu dilakukan evaluasi kinerjanya terlebih dahulu. “Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan penegakan Perda berjalan dengan optimal, juga perlu adanya kejelasan pembagian tugas antara Satpol PP dan dinas penegakan Perda lainnya,” kata Laila.
Menurut Laila, untuk mendukung pelaksanaan Perda, perlu ada kepastian anggaran. Tanpa anggaran yang memadai, Perda dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu, Perda harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui isi dan tujuan sebuah Perda agar mereka dapat mendukung pelaksanaannya.
Untuk memperbaiki Perda ini, diharapkan setiap pihak dapat memberikan umpan balik yang bermanfaat. Kemudian, jika pemerintah memberikan insentif kepada investor, harus jelas apa insentif itu, dan insentif itu tidak boleh berdampak negatif pada masyarakat.
Laila menyimpulkan, "Mari kita bersinergi untuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Samarinda."
Mereka yang mewakili pemerintah hadir dalam rapat tersebut termasuk Robian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Anis Siswantini, Kepala Bidang Perundang-undangan, Herri Herdany, dan Kepala Bidang Trantibum, H Ismail, Bagian Hukum Kota Samarinda, Henry Hardani, Asran Wendy Arya, dan Taufik Agusman. dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST).