Banner

Advertorial Samarinda Kota / 22 June 2024 / 179 views

media-masa.id -Mahasiswa diundang oleh Agus Tri Susanto, Sekretaris DPRD Kota Samarinda, untuk berbicara tentang "Harmonisasi Lembaga Politik dan Birokrasi". Setiap Hari Kopi di Jalan Juanda Samarinda adalah tempat acara tersebut. Selain itu, dia menjelaskan perbedaan mendasar antara peran sekretaris di organisasi perangkat daerah (OPD) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Dia mengatakan bahwa peran sekretaris PUPR sebanding dengan peran sekretaris lain di OPD, tetapi Sekretaris DPRD memiliki tugas yang berbeda. Inilah alasan utama diskusi ini diadakan.

Agus mengatakan pada Jumat (21/6/2024) malam, "Sekretaris PUPR tidak perlu dijelaskan karena kegiatannya sama dengan sekretaris di OPD lainnya. Namun, sekretaris DPRD, baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, memiliki peran yang berbeda, dan inilah yang mendasari diskusi kita dengan mahasiswa." Agus menjelaskan bahwa sebagai Sekretaris DPRD Kota Samarinda selama enam tahun, tanggung jawab utamanya adalah sebagai Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) dan Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meskipun ia membantu Banggar dan Bapemperda menjalankan tugasnya, ia menegaskan bahwa anggota DPRD sepenuhnya bertanggung jawab atas kebijakan politik.

“Kami tidak terlibat dalam kebijakan politik, melainkan hanya memfasilitasi tugas-tugas tersebut,” tegasnya.

Selain itu, dia menunjukkan bahwa mahasiswa sering salah memahami fungsi Sekretaris Dewan sebagai tugas administratif tradisional atau sebagai tindak lanjut dari demonstrasi. Berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat umum dan mahasiswa melalui diskusi ini. Agus, Wakil Ketua NU Samarinda, berbicara tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam diskusi yang sangat alot.

Di antaranya, Agus menjelaskan, menjawab pertanyaan Ilham, mahasiswa Universitas Mulawarman, tentang harmonisasi antara politik dan birokrasi, bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki fungsi anggaran, legislatif, dan pengawasan. Dia menjelaskan, "UU 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa DPRD dan pemerintah daerah adalah satu kesatuan. DPRD memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Ini adalah bentuk harmonisasi antara politik dan birokrasi."

Setelah pembicaraan berakhir, Agus meminta semua orang untuk mempertimbangkan siapa yang akan mengambil alih posisinya di masa depan. Meskipun pekerjaannya penting, ia menyadari bahwa pekerjaan itu penuh dengan risiko dan selalu diawasi oleh masyarakat. Ia meminta calon penggantinya untuk tetap berada di jalan yang benar dan tidak tergoda oleh dinamika politik. Tugas kami sebanding dengan kepala dinas, tetapi kami menghadapi risiko yang lebih besar. Masyarakat mengawasi kita, dan kita harus dapat memeriksa peraturan agar tidak terjebak dalam politik jika ada kebijakan yang bertentangan. Akhir kata, "Pesan saya, tetaplah berpegang pada jalur yang benar."

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions