Banner

Advertorial Samarinda Kota / 03 July 2024 / 208 views

media-masa.id -Menurut Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, peredaran minuman keras ilegal masih sering terjadi di Kota Tepian. Salah satu tandanya adalah tempat penjualan yang tidak memiliki izin tidak terdeteksi.

 

Di akibatnya, miras tersebar luas di Samarinda, yang merupakan situasi yang berpotensi berbahaya jika tidak diatur dengan baik. Ini karena konsumsi miras merupakan salah satu faktor yang menyebabkan tindak kejahatan dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

 

Oleh karena itu, Joha Fajal menekankan betapa pentingnya untuk menerapkan peraturan daerah yang melarang penjualan miras, atau minuman keras, secara bebas di kota Tepian. Perda yang sudah ada cukup jelas mengatur tempat-tempat yang diizinkan menjual miras, termasuk pub, hotel berbintang, dan karaoke keluarga yang memiliki persyaratan khusus. Meskipun demikian, miras sebenarnya dijual di warung dan beberapa tempat lain yang dilarang, sehingga orang dapat membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol secara bebas.

 

Larangan distribusi dan penjualan telah diatur dalam peraturan daerah kami. Peraturan tersebut memasukkan hotel berbintang sebagai fasilitas. Saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda pada Rabu (3/7/2024), Joha menjelaskan, "Namun, terkait dengan karaoke, ada juga yang disebut karaoke keluarga yang dibenarkan dengan persyaratan khusus."

 

Dengan adanya perda miras yang sudah disahkan, kami mengharapkan pelaksanaannya sesuai dengan aturan. Menurutnya, warung yang dilarang tidak boleh menjual karena melanggar hukum.

 

Selanjutnya, Joha memberikan penjelasan tentang Perda Nomor 5 tahun 2023. Menurut Pasal 6 Ayat (1) Perda, tempat penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C hanya diperbolehkan di bar dan restoran hotel berbintang. Dalam konteks ini, Joha juga menekankan betapa mudahnya mendapatkan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

“Sekarang ada kendala dengan OSS karena mendapatkan izinnya mudah. Namun, izin OSS harus memenuhi persyaratan lain yang berkaitan dengan Pemkot Samarinda. Jika persyaratan daerah belum terpenuhi, izin itu belum sah untuk mengedarkan minuman beralkohol.”

 

Ini karena banyak tempat tanpa izin yang menjual miras, seperti warung kelontongan dan bahkan mini supermarket. Joha menyebut THM yang dekat dengan permukiman sebagai masalah lama.

 

"Perda pernah membatasi izin dengan radius 200-500 meter dari pemukiman. Namun, sekarang ada THM di bangunan lain yang menjadi masalah, terutama bagi masyarakat yang berinvestasi besar di sana," katanya.

 

"Jika Perda diterbitkan tahun 2023, aturan tersebut berlaku untuk bangunan yang dibangun pada 2023. Tidak ada kaitannya dengan bangunan yang dibangun tahun 2022," kata Joha.

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions