Banner

Advertorial Samarinda Kota / 05 May 2024 / 164 views

media-masa.id - Minggu, 28 April 2024, Hj. Novi Marinda Putri, anggota Pansus Pembahas Raperda Perlindungan Konsumen di DPRD Kota Samarinda, menyampaikan Raperda Perlindungan Konsumen, inisiatif DPRD Kota Samarinda tahun 2024, kepada warga RT 71, Perumahan Korpri Loa Bakung. 

 

Acara penyebaran Raperda dihadiri oleh warga serta perwakilan dari LSM dan tokoh masyarakat setempat. Perda Perlindungan Konsumen mengatur produk yang dijamin halal dan higienis bagi masyarakat, kata Novi Marinda Putri. 

 

Novi menjelaskan pada Niaga.Asia, Minggu (5/5/2024), "Perda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen dalam memperoleh produk barang yang aman, sehat, halal, dan terjamin kualitasnya." 

 

Diharapkan bahwa peraturan ini akan mendorong para produsen di Samarinda untuk memproduksi produk berkualitas tinggi dan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Perda, meningkatkan persaingan di pasar barang-barang kota. 

 

Novi juga menjelaskan poin-poin penting dalam Raperda Perlindungan Konsumen, seperti hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang tepat dan jelas tentang produk yang akan mereka beli; hak untuk mendapatkan produk yang aman, sehat, halal, dan terjamin kualitasnya; dan hak untuk mendapatkan ganti rugi jika mereka dirugikan oleh produk yang mereka beli. 
 
 “Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Kota Samarinda dapat lebih memahami hak-hak mereka sebagai konsumen dan dapat memanfaatkan Perda Perlindungan Konsumen ini untuk melindungi diri mereka dari praktik yang merugikan konsumen,” katanya.

 

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions