media-masa.id - Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) yang disusun oleh panitia khusus, delapan rekomendasi dibuat untuk pemkot terkait penggunaan APBD 2023. Pada 15 Mei 2024, rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna internal di DPRD Samarinda.
Rekomendasi dibuat setelah beberapa tindakan yang dilakukan anggota pansus di DPRD, kata Fahruddin, ketua pansus LKPj. mulai dari evaluasi peraturan hingga rapat dengar pendapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD). “Dari berbagai upaya evaluasi itu, ada delapan poin utama,” katanya pada hari Kamis, 16 Mei 2024.
Politikus Golkar ini mengatakan bahwa poin pertama akan mencakup masalah koordinasi dan evaluasi OPD untuk proyek berskala besar. Kemudian, pansus akan meminta pemkot untuk mempersiapkan perencanaan lebih lanjut sebelum proyek dilelang untuk mencegah proyek yang tertunda. Menurutnya, "Ketiga menyoroti kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan anggaran daerah."
Kontribusi badan usaha milik pemkot ke pendapatan asli daerah adalah topik yang dibahas oleh pansus dalam poin keempat. Hasil penelurusan DPRD menunjukkan bahwa perusahaan daerah masih memberikan deviden yang kurang ke pemerintah. Kelima, pansus meminta pemkot untuk mencatat dan memetakan dana alokasi khusus sehingga sesuai dan tidak bertentangan dengan program kerja yang telah ditetapkan pemkot melalui musyawarah pembangunan daerah.
Selain itu, Fahruddin menyatakan bahwa pansus yang dibentuk oleh DPRD telah menunjukkan bahwa pemkot belum mempertimbangkan dengan cermat program prioritas karena pemenuhan infrastruktur dasar seperti lampu penerangan jalan umum masih tertunda.
“Yang kedelapan, memastikan tidak adanya utang dalam APBD. Yang ketujuh, kami nanti menyarankan agar pemkot bisa menerapkan penggunaan APBD sebagai stimulus pertumbuhan daerah.”