Banner

Advertorial Samarinda Kota / 19 June 2024 / 197 views

media-masa.id - Semua usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diminta untuk segera melakukan sertifikasi halal dan higienis sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Menurut UU Jaminan Produk Halal, setiap produk dan barang yang dijual di Indonesia harus memiliki sertifikat dan hiegenis untuk memastikan bahwa mereka aman dan melindungi pelanggan dari barang yang diperjualbelikan.

Selain itu, sosialisasi proses sertifikasi halal dan higienis harus dilakukan di berbagai lembaga, bukan di satu tempat atau lembaga. Baru-baru ini, dia menyatakan, "Bagi pelaku UMKM yang didominasi ibu-ibu paruh baya, di rasa hal itu akan menyulitkan."

Novi menyarankan untuk membangun pusat layanan Terpadu Satu Pintu yang menawarkan layanan sertifikasi higienis dan halal. Menurutnya, karena tidak semua pelaku UMKM mampu menggunakan smartphone, hal ini lebih efisien dan efektif bagi mereka yang membutuhkan fasilitas dan layanan tatap muka.

Sulitnya mendapatkan sertifikasi halal dan higienis adalah salah satu dari banyak masalah yang dikeluhkan oleh para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Untuk mendapatkan sertifikat halal hanya perlu melewati banyak langkah. Selain itu, dia menambahkan, "Apakah ini tidak bisa dibuat seperti yang disebut sebagai perizinan satu pintu?"

Ia mencontohkan Mal Pelayanan Publik (MPP), tempat pelaku usaha hanya perlu datang ke satu tempat untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan higienis.

Novi berpendapat bahwa konsep MPP ini akan membantu masyarakat dan organisasi perangkat daerah serta stakeholder terkait untuk menghindari kehilangan berkas administratif yang diperlukan oleh pelaku UMKM atau kejadian tidak diinginkan lainnya. Dia berharap pemerintah akan mempertimbangkan saran ini.

Untuk memastikan bahwa UMKM di Samarinda tidak akan mati karena kesulitan mengelolanya, sertifikat halal dan higienis ini harus segera ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, pelaku bisnis ini tidak henti-hentinya mengunjungi MUI, Kemenag, atau lembaga lain. Dia terus-menerus bergerak. Singkatnya, "Lebih baik mereka berada di satu tempat dan ngurusnya di satu tempat, jadi tidak akan bingung."

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions