media-masa.id - Pemerintah Kota Samarinda telah mengajukan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda ke Dewan Perwakilan Daerah Samarinda. Raperda, yang terdiri dari XI Bab dan 15 Pasal, telah diterima oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Daerah Samarinda. Dalam pertemuan dengan Bapemperda DPRD Samarinda pada hari Rabu, 22 Mei 2024, rencana Pemkot Samarinda untuk mengajukan Raperda ini telah disampaikan. Bapemperda DPRD Samarinda, Hj. Laila Fatihah, H. Joha Fajal, SE, MM, Hj. Novi Marindha Putri, H. Kamaruddin, Shania Rizky Amalia, Damayanti, dan Anhar hadir dalam pertemuan tersebut.
Pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Kota Samarinda hadir, termasuk Robian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Anis Siswantini, Kepala Bidang Perundang-undangan, Herri Herdany, Kepala Bidang Transisi, H. Ismail, dan pejabat dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda, Asran, Wendy Arya, dan Taufik Agusman. Menurut Pasal 1 BAB I tentang Ketentuan Umum dalam draf Raperda yang disampaikan oleh Pemkot Samarinda kepada Bapemperda DPRD Samarinda, investor adalah individu atau perusahaan yang melakukan investasi, baik dalam negeri maupun di luar negeri.
Pemkot Samarinda mengatakan insentif adalah dukungan pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. Pemberitahuan kemudahan berarti pemerintah daerah memberikan fasilitas non-finansial kepada masyarakat dan penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam upaya meningkatkan penanaman modal di daerah. Menurut Pemkot Samarinda, Gubernur membentuk Tim Verfikasi dan Penilai untuk memberikan insentif dan fasilitas penanaman modal.
Dalam draf Raperda, Pemkot Samarinda menyatakan, "Tim ini melakukan verifikasi, penilaian, memberikan rekomendasi, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal." Dalam hal Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Samarinda, Hj. Laila Fatihah, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda dan pemipim rapat, mengatakan bahwa sebelum Bapemperda menetapkan apakah Raperda tersebut ditetapkan sebagai program legislasi dan membentuk Pansus, semua pihak harus setuju dan memiliki persepsi yang sama.
"Jangan sampai Raperda ini justru menyulitkan masyarakat dan tidak memberikan manfaat bagi mereka," tegasnya. Dia berharap Raperda ini tidak menjadi bumerang bagi masyarakat dan pemerintah Kota Samarinda.