Per Agustus 2023, Pencairan Gaji Perangkat Desa di PPU Rutin Setiap Bulan
Penajam - Pembayaran gaji dan perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dana operasional Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilakukan secara rutin setiap bulan, tepatnya dari bulan Agustus 2023.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Yayu Ekapratiwi. Ia mengatakan, pemberlakuan itu sesuai dengan Instruksi Mentari Dalam Negeri dilanjut dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 tahun 2023 mengenai tata cara dan pembagian dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU.
“Mulai per bulan Agustus pembayaran gaji sudah mulai dilaksanakan secara rutin,” kata Yayu, Senin (30/10/2023).
Dijelaskannya, dalam proses pembayaran yang dilakukan setiap bulan itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi masing-masing desa. Setiap desa harus rutin melaporkan data realisasi pembayaran gaji pada bulan sebelumnya dan mengusulkan keperluan pembayaran penghasilan tetap pada bulan berikutnya.
"Sekarang kan masuk dulu ke rekening daerah, bendahara desa melengkapi persyaratan secara administrasi. Nah setelah itu mereka ajukan ke BKD dan mentransfer ke rekening desa. Nah, setelah ditransfer ke rekening desa langsung ditransfer ke rekening masing masing," jelasnya.
Pencairan dana desa yang bersumber dari APBD itu dilakukan dalam empat tahap dalam satu tahun berdasarkan realisasi penggunaan dana desa dari masing-masing desa.
Sehingga, dengan peranan dan fungsi perangkat desa terhadap pelayanan kepada masyarakat, diharapkan dengan dikeluarkannya kebijakan pembayaran gaji setiap bulan dapat terus meningkatkan kinerja perangkat desa. (adv/zeq)