Banner

Advertorial Samarinda Kota / 25 May 2024 / 191 views

media-masa.id - Menurut usulan masyarakat dari Dinas Perumahan dan Permukiman, DPRD Samarinda perlu membeli sekitar 13.000 lampu penerang jalan umum (PJU) untuk dipasang di jalan lingkungan dan kawasan permukiman, yang membutuhkan dana sekitar Rp300 miliar. 
 
Rekomendasi DPRD Samarinda terkait LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun 2023, yang disahkan dalam Rapat Paripurna Internal Rabu lalu (15/5/2024), mengatakan, "Pemerintah Kota Samarinda bisa lebih memberikan prioritas anggaran berkaitan dengan pengadaan lampu PJU yang merupakan aspirasi usulan dari masyarakat." Pada tahun anggaran 2023, urusan perumahan dan permukiman menerima dana sebesar Rp99,294 miliar, dengan realisasi hingga akhir tahun sebesar Rp88,349 miliar, atau 88.97% dari dana tersebut. 
 
Melalui OPD Teknis Dinas Perkim, DPRD menyarankan agar Pemerintah Kota Samarinda bekerja sama dengan Bankaltimtara untuk menambah lampu PJU. Lampu PJU akan dibeli dengan dana CSR Bankaltimtara. Rekomendasi yang dibuat oleh DPRD Samarinda adalah sebagai berikut: "Untuk tenaga kerja beresiko tinggi dalam melaksanakan pekerjaannya dapat diberikan bantuan jaminan kesehatan tenaga kerja." 

 

Selain itu, DPRD Samarinda menyarankan agar Dinas Perumahan dan Permukiman berhati-hati saat melakukan pendataan mengenai status kepemilikan lahan di tepi Sungai Karang Mumus. “Data dengan cermat hak dan sertifikat warga atas lahan agar tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan program atau kegiatan yang sudah dialokasikan anggarannya pada APBD,” katanya. 

 

Dalam RDP yang dilakukan oleh DPRD Kota Samarinda dengan anggota Pansus LKPJ, Dinas Perumahan dan Permukiman melaporkan bahwa ada sekitar 136 hektar kawasan kumuh yang akan ditata. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) telah membantu menata sebagian besar kawasan kumuh tersebut. Menurut pejabat dari Dinas Perumahan dan Permukiman, DPRD Samarinda mengatakan, "Penanganan dampak sosial dari penataan kawasan kumuh di tepian Sungai Karang Mumus, seperti pemberian ganti rugi lahan melalui Apraisal." DPRD Samarinda mengatakan bahwa untuk lampu PJU di jalan protokol dan arteri yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, perlu adanya terobosan dan inovasi dalam mengelolanya secara efektif, efisien, dan profesional. 

 

DPRD Samarinda menyatakan, "Fokus pasang lampu PJU di daerah rawan kejahatan dan rawan kecelakaan, dan pengadaan lampu disesuaikan dengan anggaran." 

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions