media-masa.id -Komisi II DPRD Samarinda tengah sedang mempertimbangkan rancangan peraturan daerah yang mengatur penyediaan produk halal dan higienis. Rabu, 20 Maret 2024, Ruang Rapat Utama menjadi tempat pertemuan yang dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda.
Tujuan dari undang-undang ini, kata Abdul Rohim, ketua panitia khusus (pansus) II, adalah untuk mendorong pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Samarinda untuk mendapatkan sertifikasi halal dan higienis. Rohim mengatakan, "Tapi ini sudah berjalan di dinas koperasi UMKM, sekitar 200 UMKM dapat bantuan, maka dengan adanya raperda ini kita upayakan agar proses itu terus berjalan."
Rohim menambahkan bahwa raperda yang akan menangani jaminan produk halal dan higienis ini diharapkan selesai dalam enam bulan. Dia berharap undang-undang ini akan dibuat oleh banyak anggota komisi II sebelum akhir jabatan tahun ini.
Rohim mengatakan, "Karena di periode berikutnya ada yang demisioner, sehingga harapannya ini menjadi karya terakhir bagi mereka, dan bisa selesai sesuai dengan target dan bermanfaat bagi masyarakat banyak."
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya aturan ini karena undang-undang pusat yang mewajibkan setiap bisnis untuk memiliki sertifikasi halal dan higienis pada produk yang mereka jual. "Maka dari pertemuan ini kami juga ingin menelusuri situasi UMKM saat ini, agar persyaratan mereka bisa dipermudahkan untuk mendapatkan sertifikasi halal dan higienis," tutupnya.