media-masa.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) investasi. Samri Shaputra, anggota DPRD Kota Samarinda, menyatakan pendapatnya tentang hal itu.
Ia menekankan betapa pentingnya untuk memastikan bahwa Raperda tersebut tidak menghambat proses perizinan dengan menetapkan banyak aturan.
“Kita perlu menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dengan jaminan hukum yang jelas bagi mereka. Aturan yang terlalu ketat bisa membuat investor ragu untuk berinvestasi,” katanya, Sabtu (29/6/2024).
DPRD Samarinda menerima Raperda secara keseluruhan, tetapi Samri mengatakan bahwa pasal tambahan diperlukan untuk memperkuat regulasi yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan ini memberikan manfaat terbaik bagi kota dan para investor.
Menurutnya, "Secara umum, kami menerima usulan Raperda tersebut, namun pasal tambahan diperlukan untuk memperkuat regulasi."
Sementara usulan dari Pemerintah Kota biasanya melalui proses revisi, pemeriksaan, dan kesepakatan bersama, Samri menyatakan bahwa DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) berdasarkan inisiatif sendiri.
Samri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap Raperda Investasi ini akan memberikan keamanan dan kepastian hukum kepada investor.
Dia menyimpulkan, "Langkah ini diharapkan mampu menarik investasi lebih banyak ke Kota Samarinda dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal."