media-masa.id - Sebagai penyuplai bahan bakar minyak (BBM), Pertamina dapat sejak awal menghentikan aktivitas ilegal itu, kata Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Samarinda. Laila mengatakan bahwa masalah ini bukan hal baru; namun, tindakan baru diambil setelah dampak negatif yang signifikan terjadi. Laila mengatakan, "Kita sudah berkali-kali bertemu pihak Pertamina untuk membahas tentang Pertamini. Tetapi ketika diminta surat keterangan bahwa Pertamini itu ilegal, pemerintah kota mulai menindak melalui Dinas Perdagang, sampai kepala regionalnya berganti, tidak ada kejelasan tentang hal itu."
Menurutnya, ketika dia dihubungi oleh Pertamina regional Kalimantan, mereka menyatakan bahwa pertamini tidak memiliki legalitas, sehingga suplai kepadanya harus dihentikan. Tanpa legalitas, pertamini tidak boleh beroperasi. Namun, Pertamini semakin tersebar di seluruh wilayah, terutama Samarinda. Laila juga mengatakan bahwa hanya ada dua distributor yang mendistribusikan alat pertamini, dan dia pikir ini bisa menjadi alasan untuk menghentikan peredaran alat pertamini.
Menurutnya, berdasarkan peraturan, ini adalah tanggung jawab Pertamina karena pemerintah kota hanya dapat mengambil tindakan jika ada bangunan di atas parit. Misalnya, jika pertamini didirikan di atas parit, itu akan dibongkar. Selain itu, dia menceritakan bahwa pada pertemuan beberapa bulan lalu dengan Pertamina, jumlah pertamini yang ada sudah mencapai 1.900-an. Dia menegaskan bahwa jumlah itu tidak boleh bertambah, dan bahwa pertamini yang sudah ada akan dicari solusi terbaik. Menurutnya, "Tapi faktanya, jumlah pertamini terus meningkat, ini menunjukkan kurangnya niat baik dari pihak Pertamina untuk menghentikan hal ini."
Meskipun keluarnya Surat Keputusan Wali Kota yang melarang penjualan BBM eceran akan menimbulkan pendapat yang berbeda, legislator PPP ini menegaskan bahwa masyarakat harus mengikuti aturan.
Dia menambahkan, "Dalam hal ini, masyarakat dan Pertamina perlu pengertian dan kesadaran. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mengisi bahan bakar hanya saat sudah habis, terutama karena tidak semua SPBU buka selama 24 jam." Selain itu, ia masih menunggu peraturan teknis yang diperlukan untuk menerapkan surat keputusan wali kota tersebut. Lihatlah banyak orang di media sosial yang meminta jaminan ketersediaan BBM di setiap SPBU. Ini karena, pada kenyataannya, ada antrian BBM di hampir setiap SPBU, dan stoknya tidak selalu tersedia.
Akhir kata, dia menyatakan, "Ini hanya tinggal menunggu persolan teknisnya bagaimana. Karena masyarakat kita itu sebenarnya, jika diberi aturan, pasti akan menurut."