Ajang Mempromosikan Desa, DPMD PPU Ajak Seluruh Desa Aktif di Laman Desa
Penajam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ajak seluruh Desa aktif memutakhirkan informasi dan data hasil kegiatan, keunggulan dan aktivitas lain di Laman Desa.
Sehingga, dengan peran aktif dalam update informasi kegiatan Desa dapat menjadi sumber keterbukaan informasi dan juga menjadi daya tarik tersendiri untuk mempromosikan Desa.
“Laman desa antara lain berfungsi untuk mempromosikan potensi desa, sehingga dari informasi yang dimutakhirkan secara berkala, maka akan banyak pengunjung yang membaca,” ujar Kasi Pendataan dan Pengembangan Informasi Pembangunan DPMD Kabupaten PPU, Ika Sutiyarsih.
Dalam memutkhirkan informasi, lanjut Ika, operator atau tim yang bertugas mengisi laman tidak harus menunggu kegiatan desa. Baik kegiatan oleh pemerintah desa, oleh lembaga desa, maupun kegiatan yang murni inisiatif masyarakat desa.
Pengelola laman diharapkan terus berkreasi dalam menggali informasi lokal desa, misalnya produk unggulan desa baik berupa makanan olahan, kerajinan tangan, hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan lainnya.
“Bisa juga diulas potensi yang belum tergarap, seperti lahan gambut atau rawa yang berpotensi dikembangkan menjadi lahan pertanian padi, sehingga dari sini pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat bisa membaca peluang potensi tersebut untuk dilakukan pendalaman dalam program ke depan,” ujarnya.
Ketika menyajikan informasi, lanjut dia, harus dilengkapi dengan data agar lebih menarik, karena disadari bahwa kekuatan informasi tersebut terletak pada data yang disertakan, terlebih jika informasi ini dilengkapi dengan tabel atau infografis.
Ika juga menyarankan ke dua pemerintah desa yang dikunjungi untuk mengalokasikan anggaran bagi pengelola laman desa, baik pengalokasian yang dianggarkan berdasarkan tim maupun sebagai operator.
Ia juga mengatakan bahwa laman desa juga berfungsi sebagai media untuk keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui kegiatan dan nilai anggaran yang masuk ke desa baik berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keungan, maupun sumber dana dari pihak ketiga.
“Dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ada disebutkan beberapa kode rekening, maka dalam pengelolaan laman ini bisa dimasukkan kode rekening 52201 atau 52202, bahkan untuk kode rekening 52290-99 juga memungkinkan,” pungkasnya.(adv/zeq)