media-masa.id - Proses Pilkada Kutai Kartanegara memasuki babak baru setelah Pasangan Edi-Rendi dinyatakan sebagai pemenang suara terbanyak. Namun, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 AYL-AZA serta nomor urut 03 Dendi-Alif menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wiwin, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kukar sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan 10 Tahun 2024.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan keputusan akhir kepada Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan secara adil sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Wiwin, pada Sabtu (18/1/2025).
Sengketa ini memiliki dampak besar karena dapat mempengaruhi penetapan pasangan calon terpilih. Jika gugatan diterima, ada kemungkinan akan diadakan pemungutan suara ulang atau diskualifikasi terhadap pasangan calon tertentu. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, KPU Kukar dapat melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Wiwin juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan keamanan selama proses hukum berlangsung. KPU Kukar memastikan akan mengikuti seluruh tahapan yang ada di Mahkamah Konstitusi dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Selama proses gugatan berlangsung, kami berharap masyarakat dapat menjaga kedamaian dan keamanan hingga penetapan pasangan calon terpilih,” tutup Wiwin.