Banner

Foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melakukan konsultasi langsung ke Kementerian ATR/BPN.

Advertorial Diskominfo Kukar / 22 May 2025 / 114 views

 TENGGARONG – Proyek perdagangan karbon di Kutai Kartanegara yang mencakup kawasan gambut non-hutan seluas sekitar 55 ribu hektare kini dibayangi potensi sengketa lahan dan tumpang tindih kewenangan. 

Ketidakjelasan klasifikasi peruntukan lahan dinilai dapat menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melakukan konsultasi langsung ke Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah menghadapi potensi kerentanan hukum dalam proyek perdagangan karbon di kawasan gambut non-hutan seluas sekitar 55 ribu hektare. 

Proyek yang bekerja sama dengan perusahaan swasta itu belum memiliki kejelasan klasifikasi peruntukan lahan, sehingga dikhawatirkan memicu tumpang tindih kewenangan dan perjanjian oleh pihak lain.

Isu ini mendorong Pemkab Kukar, yang diwakili oleh Kepala DPMPTSP Alfian Noor, untuk melakukan audiensi dan koordinasi langsung ke Kementerian ATR/BPN pada Kamis (22/5/2025). 

Pertemuan digelar di kantor kementerian dan turut dihadiri jajaran pejabat daerah serta pihak PT Tirta Carbon Indonesia (TCI), perusahaan mitra dalam pengembangan karbon.

Rombongan disambut oleh Erik, Penata Ruang Ahli Madya, yang mewakili Kementerian ATR/BPN.

"Salah satunya tujuan Pemkab Kukar melakukan koordinasi karena Kementerian ATR/BPN yang nantinya akan mengeluarkan PKKPR (dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang),” imbuh Alfian Noor.

Menurutnya, meski kerja sama sudah dijalin, lahan tersebut belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga masih terbuka celah bagi pihak luar untuk masuk dengan dasar kewenangan lain. 

Pemkab pun khawatir akan muncul sengketa atau tumpang tindih regulasi jika kepastian hukum tidak segera diperoleh.

Lebih jauh, Alfian menyebut bahwa pengelolaan karbon bukan hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

"Pengelolaan karbon memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah pemulihan lingkungan yang nantinya akan dilakukan navigasi bagi area-area yang rusak," jelas Alfian.

"Selain itu masyarakat juga bisa terbantu kesejahteraannya dan juga nantinya pemerintah kabupaten Kukar juga akan mendapat dari hasil karbon dan bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah," tandasnya. (adv)

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions