DMPD PPU Merancang Perbup dalam menyelaraskan RPJMDes dan RPJMD
Penajam - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyiapkan peraturan bupati untuk penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten PPU.
Dalam pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa harus selaras dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten, hal itu disa paikan oleh Kepala DPMD Kabupaten PPU, Pang Irawan, agar mampu memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kami membahas rancangan peraturan bupati terkait pedoman perencanaan pembangunan di desa,” ujar Pang Irawan. Kamis, 02/11/2023.
Peraturan bupati yang menyangkut tentang pedoman perencanaan pembangunan di setiap desa itu bakal menjadi juknis pelaksanaan RPJMDes.
Sehingga program pembangunan di daerah PPU itu bisa berjalan beriringan.
Pemerintah desa telah memiliki dana desa baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), oleh karena itu dapat dipadukan dengan anggaran kegiatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penyusunan peraturan bupati tentang perencanaan pembangunan di setiap desa, jelas dia, tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Kemudian Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
RPJMdes mesti selaras dengan RPJMD, agar nantinya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten juga dapat tercermin pada kebijakan pemerintah desa, kata dia, tentunya akan menghasilkan pembangunan kabupaten yang lebih baik. Pemerintah desa juga diharapkan dapat ikut aktif berperan dalam hal membangun Kabupaten PPU di semua bidang atau sektor yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keselarasan RPJMDes dengan RPJMD bertujuan agar program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah kabupaten bersama pemerintah desa menjadi satu kesatuan yang utuh serta menjadi kekuatan dalam hal pembangunan. (Adv/Ahk)