media-masa.id - Kuasa hukum KPU Kutai Kartanegara (Kukar) menilai gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, bersifat kabur atau obscuur libel dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025). Petitum gugatan yang diajukan dianggap tidak konsisten, karena meminta pembatalan hasil Pilkada sekaligus pemungutan suara ulang, yang memiliki implikasi hukum yang bertentangan.
“Petitum yang diajukan tidak dapat dipenuhi bersamaan, karena memiliki implikasi hukum yang saling bertolak belakang,” ungkap kuasa hukum KPU Kukar, Hifdzil Alim.
KPU Kukar juga mengungkapkan bahwa objek gugatan paslon nomor urut 02 sudah diuji di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 813 K/TUN/PILKADA/2024.
Lebih lanjut, KPU Kukar menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 di Kukar telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“KPU Kukar telah mengikuti prosedur pencalonan sesuai dengan undang-undang, dan seluruh pasangan calon telah memenuhi syarat untuk maju,” ujar KPU Kukar dalam salinan jawaban termohon.
KPU juga menyatakan bahwa masalah terkait verifikasi pencalonan telah diselesaikan pada tahapan sebelumnya dan tidak relevan untuk dibawa ke MK. Oleh karena itu, KPU Kukar tetap yakin bahwa hasil Pilkada 2024 di Kukar sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.