TENGGARONG – Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar dalam menjaga integritas dan netralitas aparatur sipil negara.
Dalam pertemuan internal bersama jajaran aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Kukar, Sunggono mengingatkan seluruh ASN maupun tenaga Non-ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menjadi juru kampanye maupun tim sukses salah satu calon kepala daerah.
“Netralitas ASN adalah harga mati dalam konteks demokrasi. Tidak boleh ada keberpihakan, apalagi keterlibatan aktif dalam kampanye. ASN bukan alat politik,” tegas Sunggono, Selasa (1/4/2025).
Lebih lanjut, Sunggono menekankan bahwa ASN merupakan pilar utama dalam pelayanan publik dan harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi etika pemerintahan. Tugas ASN, kata dia, adalah melayani masyarakat secara adil tanpa terpengaruh afiliasi politik.
“Jangan sampai ASN malah jadi pemicu konflik atau perpecahan di tengah masyarakat karena keberpihakannya. Kita dituntut menjaga stabilitas daerah, bukan ikut memperkeruh suasana,” ujarnya.
Dalam konteks PSU yang akan digelar pada 19 April 2025, netralitas ASN menjadi krusial untuk menjamin bahwa proses demokrasi berjalan tanpa tekanan atau campur tangan birokrasi.
Meskipun ASN tetap memiliki hak politik sebagaimana warga negara lainnya, Sunggono mengingatkan bahwa ekspresi hak tersebut harus dilakukan secara pribadi, di bilik suara, bukan di ruang publik atau media sosial. ASN dilarang menunjukkan simbol, dukungan terbuka, atau menghadiri kampanye calon tertentu.
“Silakan gunakan hak pilih secara bertanggung jawab. Tapi ingat, kita punya kode etik dan peraturan disiplin. Jangan sampai terjerumus pada pelanggaran yang bisa merugikan karier dan integritas,” katanya.
Peringatan Sunggono tidak berdiri sendiri. Regulasi yang mengikat ASN terkait netralitas sangat jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.
“Pelanggaran netralitas bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bisa berdampak hukum. Bahkan Bawaslu punya kewenangan penuh untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Imbauan Sekda Kukar ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim Pilkada yang sehat, demokratis, dan transparan.
Terlebih, pengalaman-pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis kerap memicu ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi.
“Jangan sampai ASN Kukar jadi sorotan nasional karena ketidaknetralan. Kita ingin Pilkada ini jadi ajang pembelajaran demokrasi yang sehat, bukan sebaliknya,” imbuh Sunggono.
Ia pun mengajak semua pihak, termasuk ASN, Non-ASN, tokoh masyarakat, dan generasi muda untuk turut menjaga kondusivitas wilayah menjelang hari pemungutan suara.
Selain soal netralitas, Sunggono juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif seluruh warga negara, termasuk ASN, dalam memberikan suara di bilik suara nanti.
“Jangan golput. Masa depan Kukar ada di tangan kita semua. Gunakan hak pilih sebaik mungkin, pilih pemimpin yang kita yakini mampu membawa perubahan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Sekda Kukar kembali menegaskan bahwa seluruh ASN wajib menjaga etika dan nama baik instansi pemerintah. Polarisasi politik, jika dibiarkan, hanya akan mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan publik.
“Jangan korbankan netralitas demi ambisi politik sesaat. Kukar butuh stabilitas, bukan kegaduhan,” tegasnya.
Dengan peringatan keras dan langkah antisipatif dari jajaran Pemkab Kukar, diharapkan PSU Pilkada mendatang bisa berjalan lancar, damai, dan menghasilkan pemimpin yang betul-betul dipilih oleh rakyat secara jujur dan adil. (adv)