Banner

Advertorial KPU KUKAR / 29 January 2025 / 289 views

media-masa.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah menunggu hasil Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melalui beberapa agenda persidangan mengenai sengketa Pilkada Kukar 2024. RPH yang dijadwalkan berlangsung pada 5–10 Februari 2025 ini akan menentukan apakah sengketa Pilkada di Kukar akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan pada tahap awal. 

Proses ini berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 4 Tahun 2024. Wiwin, Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, menjelaskan bahwa penyampaian jawaban oleh pihak termohon dan tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah dilaksanakan antara 16 Januari hingga 4 Februari 2025. 

“Proses jawaban sudah kami selesaikan, dan sekarang kami menunggu keputusan dari RPH pada Februari ini,” ungkap Wiwin. 

Dalam RPH, hakim akan mengevaluasi apakah gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Jika gugatan dihentikan (dismissal), KPU Kukar akan dinyatakan menang. Namun, jika perkara layak dilanjutkan, pemeriksaan pokok perkara akan berlangsung pada 14–28 Februari 2025. 

Keputusan RPH ini dijadwalkan diumumkan pada 11–13 Februari 2025, dan akan menjadi titik penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada. Keputusan tersebut juga akan mempengaruhi dinamika politik di Kutai Kartanegara, yang dikenal dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi. 

“KPU Kukar berpegang pada prinsip hukum dan aturan yang ada. Apapun hasilnya, keputusan ini akan berpengaruh besar pada kredibilitas pemilu dan dinamika politik di daerah,” pungkas Wiwin. 

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions