Banner

Foto : Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Destianti.

Advertorial Diskominfo Kukar / 19 May 2025 / 112 views

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengambil langkah strategis dalam menjaga keamanan dan stabilitas sosial dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah. 

Pembentukan satgas ini menjadi respons langsung atas arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Satgas ini dibahas secara rinci dalam rapat koordinasi yang digelar Senin (19/5/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Kabupaten Kukar dan dipimpin oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar.

Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Destianti, menjelaskan bahwa satgas akan dibentuk dengan struktur dan fungsi sesuai pedoman nasional. 

Empat bidang utama akan dijalankan secara terintegrasi:
• Pencegahan – menyasar potensi konflik dan pelanggaran oleh ormas sejak dini,
• Komunikasi Publik – untuk membangun dialog konstruktif dan meredam provokasi,
• Intelijen – dalam memetakan ormas-ormas yang berpotensi menimbulkan gangguan,
• Rehabilitasi – jika diperlukan bagi organisasi atau individu yang terbukti menyimpang namun masih bisa dibina.

“Kami tidak hanya bergerak saat sudah terjadi pelanggaran. Justru pendekatan utama adalah pencegahan melalui edukasi dan pemantauan intensif,” ujar Rinda.

Hingga saat ini, Kesbangpol Kukar mencatat ada 129 organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum resmi dan 2 ormas yang masih belum memenuhi legalitas administratif. 

Rinda menegaskan bahwa perbedaan perlakuan akan diterapkan antara ormas legal dan ilegal, terutama jika ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan terhadap ketertiban umum.

“Jika sekadar pelanggaran administratif, bisa kami cabut izinnya. Namun jika masuk ke ranah pidana, tentu itu wewenang aparat penegak hukum,” tegasnya.

Rinda menambahkan bahwa pembentukan satgas tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak masyarakat sipil, melainkan untuk memastikan ormas beraktivitas sesuai aturan. 

Satgas ini juga dimandatkan untuk mendukung iklim investasi yang aman dan kondusif, sesuai instruksi Presiden.

“Langkah-langkah yang kita ambil tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog. Ini penting agar masyarakat tetap merasa dilibatkan dan dihargai, bukan ditakut-takuti,” katanya.

Rapat pembentukan Satgas turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kukar, yang akan berperan sebagai pengarah dalam pelaksanaan di lapangan. 

Selain itu, rakor lanjutan juga direncanakan untuk mengajak partisipasi lebih luas dari berbagai ormas di Kukar, baik yang sudah terdaftar maupun yang masih dalam proses legalisasi.

Meski pemetaan wilayah rawan premanisme belum rampung, DPMD menargetkan penyusunan data risiko sosial di 20 kecamatan akan segera menjadi prioritas. 

Hal ini guna memastikan Satgas dapat bekerja secara berbasis data dan responsif terhadap dinamika lapangan. (adv)

*CAPTION: Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Destianti.

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions