media-masa.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari total suara yang masuk, sebanyak 377.765 surat suara sah, sementara 14.396 suara tercatat tidak sah, dengan total suara yang masuk mencapai 392.161 suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 552.496 orang.
Proses penetapan hasil rekapitulasi diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada 5 hingga 6 Desember 2024. Meskipun rapat berlangsung hingga dini hari pada pukul 04.06 WITA, seluruh proses berjalan lancar.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, memastikan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait. "Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi melalui proses yang transparan," ujar Rudi.
Selama proses pleno, KPU Kukar memastikan adanya pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Forkopimda Kukar, perwakilan pasangan calon (Paslon), serta 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kukar.
Rudi menambahkan bahwa jika tidak ada gugatan dari pasangan calon, KPU Kukar akan melanjutkan dengan pleno penetapan Paslon terpilih. Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi ini, Pilkada 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki tahap akhir.
“Ini menunjukkan komitmen KPU Kukar dalam menjalankan proses demokrasi yang berintegritas, dan diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat,” tutup Rudi.