Banner

Advertorial KPU KUKAR / 26 January 2025 / 300 views

media-masa.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memulai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kukar 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yakni Pasangan Nomor Urut 02, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, dan Pasangan Nomor Urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turyadi. 

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa sejak awal pelaksanaan tahapan Pilkada, KPU Kukar telah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Undang-undang. 

“Kami sudah menjelaskan bahwa seluruh proses Pilkada telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi pada Minggu (26/1/2025). 

Rudi memastikan bahwa KPU Kukar tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada. Ia menyatakan bahwa KPU telah bekerja berdasarkan prinsip kejujuran dan keadilan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil. 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya kepada MK untuk menyelesaikan sengketa ini,” tambahnya. 

Menurut Rudi, sengketa hasil pemilihan merupakan hal yang biasa dalam proses demokrasi, dan ini menjadi ujian bagi independensi KPU serta kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Ahmad Fauzan, pengamat politik dari Universitas Mulawarman, menyatakan bahwa keputusan MK akan menjadi momen penting bagi Kukar untuk menegaskan kualitas standar pemilu. 

“Apapun hasilnya, ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati,” kata Fauzan. 

Rudi berharap semua pihak dapat menerima putusan MK dengan tenang dan menjaga stabilitas daerah. 

“MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara ini. Mari kita semua menerima apapun hasilnya,” tutupnya. 

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions