media-masa.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi menetapkan 1.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler dan enam TPS khusus untuk Pilkada serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Komisioner KPU Kukar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Purnomo, menjelaskan bahwa penetapan jumlah TPS ini dilakukan dengan perencanaan yang teliti agar aksesibilitas dan kenyamanan pemilih terjamin. “Jumlah TPS ini telah disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta mempertimbangkan aspek geografis dan demografis,” ujar Purnomo pada Kamis (7/11/2024).
Enam TPS khusus akan disediakan untuk pemilih yang memiliki keterbatasan akses, seperti narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan pekerja di lokasi yang jauh dari permukiman. Tujuan dari TPS khusus ini adalah untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya.
“TPS khusus sangat penting untuk memastikan bahwa hak pilih warga di lokasi terbatas tetap terlindungi,” tambah Purnomo. Penetapan TPS khusus ini menunjukkan komitmen KPU Kukar dalam menyelenggarakan demokrasi yang inklusif, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu yang menjamin hak pilih semua warga negara, termasuk yang berada di lokasi terpencil.
Untuk meningkatkan partisipasi, KPU Kukar juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Purnomo menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menentukan masa depan daerah mereka lewat Pilkada. “Kami berharap masyarakat Kukar dapat berpartisipasi aktif dengan bijak, karena pilihan mereka akan sangat memengaruhi arah pembangunan daerah,” ungkapnya.
Dengan persiapan matang, termasuk penetapan TPS reguler dan khusus, KPU Kukar optimis Pilkada 2024 akan berjalan lancar, tertib, dan inklusif. “Kami berharap ini dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS pada hari pemungutan suara,” tutup Purnomo.