Banner

Advertorial KPU KUKAR / 25 January 2025 / 306 views

media-masa.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah memberikan jawaban atas gugatan sengketa terkait Pilkada 2024. Sidang penyampaian jawaban dari pihak termohon berlangsung di Jakarta pada Kamis (23/1/2025). 

Wiwin, Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, menjelaskan bahwa tahapan penyelesaian sengketa Pilkada mengikuti jadwal yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Proses pemberian jawaban oleh termohon berlangsung dari 16 Januari hingga 4 Februari 2025. 

“Kukar sudah menyelesaikan tahapan jawaban pada 23 Januari kemarin. Sekarang kami tinggal menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dijadwalkan pada 5–10 Februari,” jelas Wiwin. 

RPH nantinya akan menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan. Jika gugatan dihentikan (dismissal), gugatan dianggap tidak diterima, dan KPU sebagai termohon dianggap memenangkan perkara. 

Keputusan hasil RPH akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025. Jika gugatan diteruskan, pemeriksaan pokok perkara akan dilaksanakan antara 14–28 Februari 2025. 

“Kami siap mengikuti seluruh proses sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tambah Wiwin. 

Wiwin juga menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 di Kukar telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan KPU Kukar akan terus memantau perkembangan sidang sengketa Pilkada di Kabupaten dan Provinsi lain yang juga sedang berlangsung. 

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions