Pelantikan wawali Terpilih, KPU Balikpapan Masih Menunggu Surat Dari
Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih periode tahun 2025-2030 mendatang pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam Pilkada 2024 Serentak, baru-baru ini.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, setelah penetapan tersebut selanjutnya adalah Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih, namun saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI untuk memastikan proses selanjutnya.
“Surat tersebut akan memberikan kejelasan apakah hasil Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Balikpapan akan terlibat dalam peradilan di Mahkamah Konstitusi MK, yang dapat mempengaruhi jadwal pelantikan,” ujarnya, Kamis 16/01/2025.
Lebih lanjut Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, surat dari KPU RI sangat krusial untuk memberi kepastian hukum terkait status Pilkada Balikpapan.
“Jika tidak ada penyelesaian terkait hasil Pilkada Balikpapan di MK, KPU Balikpapan akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan terpilih. Penetapan ini akan dilakukan maksimal 3 hari setelah surat tersebut diterima,” jelasnya.
Namun, Prakoso juga mengungkapkan 2 faktor yang bisa mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah di Balikpapan. Pertama, jika ada pertandingan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan yang terkait dengan Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim), hal itu bisa menyebabkan tertundanya pelantikan.
“Tercatat ada 996 TPS di Balikpapan, dan jika salah satunya bermasalah, pelantikan bisa tertunda,” tambahnya.