media-masa.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mendiskualifikasi Edi Darmansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada Serentak 2024, karena dianggap telah menjabat selama dua periode. Permintaan ini berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 129/PUU-XII/2024, yang mengatur penghitungan masa jabatan kepala daerah, yang dimulai sejak pelantikan.
Pengamat Politik dan Penggiat Demokrasi, Arief Poyuono, menilai bahwa KPU harus mengacu pada putusan MK terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah. Hal ini dikarenakan Edi Darmansyah sebelumnya mengajukan permohonan judicial review terkait penghitungan masa jabatannya pada perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada Februari 2023, namun permohonan tersebut ditolak oleh MK. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa masa jabatan Edi Darmansyah sebagai Plt Bupati maupun bupati definitif telah dihitung sebagai satu periode penuh, termasuk masa jabatannya menggantikan Rita Widya Sari pada periode 2016-2021.
Arief menegaskan bahwa keputusan MK ini memperkuat keputusan-keputusan sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung satu periode penuh jika kepala daerah tersebut telah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatannya, baik secara definitif maupun sebagai pejabat sementara (Plt).
Selain itu, MK juga membatalkan Pasal 19 huruf e dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penghitungan masa jabatan Plt sejak pelantikan, dan menyatakan bahwa masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata, bukan sejak pelantikan. Dengan demikian, pasal tersebut dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang sah, dan tidak bisa dijadikan acuan oleh KPU dalam menentukan kelayakan calon kepala daerah.
Arief menegaskan bahwa keputusan ini memiliki dampak besar, dan calon kepala daerah yang telah menjabat dua periode, seperti Edi Darmansyah, harus didiskualifikasi. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar soal menang atau kalah dalam Pilkada, melainkan lebih kepada penegakan aturan dan hukum dalam pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.