Banner

Pengurus PKC PMII Kaltim

Daerah / 14 November 2023 / 952 views

PKC PMII KALTIM Soroti Pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau Balikpapan Antara PT Pelindo dan PT MBS Perlu Ditinjau Ulang

Samarinda - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau Balikpapan Antara PT Pelindo dan PT MBS Perlu di Bahas Kembali. 

Dalam hal ini PKC PMII Kalimantan Timur, kasdiansyah berpendapat, dalam pengelolaan terminal peti kemas Kariangau Balikpapan antara Pelindo dan PT MBS yang mewakili Pemprov Kaltim, harus meninjau ulang perihal perjanjian kerja sama dalam pengelolaan terminal peti kemas seluas 72,5 hektare sebagai penyertaan modal kepada PT MBS dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS. 
 
Jika berdasarkan peraturan pemerintah No 54 tahun 2017 yang mengatur tentang penyertaan modal,  pemerintah daerah provinsi Kaltim berpotensi kehilangan keuntungan pendapatan  daerah disektor pengelolaan terminal peti kemas Kariangau Balikpapan, dan berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan kerugian bagi daerah provinsi Kaltim.

"Mengingat Rencana induk tersebut mengubah pelabuhan Kariangau dari  peti kemas menjadi pelabuhan multipurposse yang juga melayani kegiatan bisnis non peti kemas dan non pelabuhan," tandas Kasdin sapaan akrabnya. 

Dalam perihal perjanjian kerja samapun yang dibuat pada tahun 2017, sudah tidak lagi menjadi dasar perjanjian kerja sama bagi PT Pelindo dan PT MBS. Mengingat ada perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan yang ditetapkan pada 15 Mei 2023 lalu sehingga perlu ditinjau kembali oleh PT Pelindo . 

Serta Adapun terkait dengan adanya kontribusi tetap sebesar 3% dan konsesi fee sebesar 10% kepada Pelindo dari pendapatan kotor PT Kaltim Kariangau Terminal yang harus kembali ditinjau ulang mengingat pendapatan daerah di sektor peti kemas Kariangau belum efektif 

Maka dari itu PKC PMII KALTIM meminta Pemprov Kaltim untuk segera melakukan pemberhentian aktivitas  bongkar muat sementara di terminal peti kemas Kariangau Balikpapan, sampai proses pernjanjian kerja sama antara PT PELINDO dan PT MBS di sepakati kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

"Yaitu PP No 54 tahun 2017 yang mengatur tentang penyertaan modal daerah  perihal obyek dalam perjanjian barupun termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non kepelabuhanan yang ada di KKT (Kaltim Kariangau terminal balikpapan)," pungkasnya. (Zeq) 

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions