Banner

Advertorial DPRD PPU / 15 November 2024 / 694 views

Wakil Ketua Komisi lll DPRD PPU Sebut Dorongan Perlindungan HKI Jadi Strategi Pemkab PPU Perkuat UMKM Lokal

Penajam – Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kini menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dalam upaya memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wakil Ketua Komisi III DPRD PPU, Jhon Kenedi, memuji langkah strategis ini sebagai upaya untuk mengamankan potensi lokal dan meningkatkan daya saing produk kreatif di pasar.

Menurut Jhon, perlindungan HKI tidak hanya memberikan jaminan hukum bagi pelaku UMKM, tetapi juga membuka peluang baru untuk menjangkau pasar nasional maupun internasional.

“Produk lokal yang terdaftar HKI akan memiliki daya saing lebih tinggi dan dipercaya konsumen. Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi soal memperkuat posisi UMKM kita di pasar,” kata Jhon, Jumat (15/11/2024).

Ia melihat potensi besar yang dimiliki PPU, terutama dalam sektor ekonomi kreatif, di mana UMKM terus berkembang di berbagai bidang. Dengan perlindungan HKI, produk lokal dapat membangun citra positif, sehingga membantu peningkatan penjualan dan pendapatan pelaku usaha.

“HKI memberi nilai tambah pada produk. Ini cara agar inovasi kita tidak mudah diklaim pihak lain dan menjadi modal penting untuk tumbuh lebih kuat,” ujarnya.

Jhon juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk antara Pemkab, UMKM, dan lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM. Sinergi ini, menurutnya, diperlukan untuk mempermudah proses pendaftaran HKI dan memberikan dampak positif yang nyata bagi pelaku usaha di PPU.

Selain itu, Jhon mendorong Pemkab PPU untuk menyederhanakan proses birokrasi pendaftaran HKI. Ia menekankan bahwa akses yang mudah dan pendampingan yang maksimal akan mendorong lebih banyak UMKM untuk mendaftarkan produk mereka.

“Pemangkasan proses birokrasi sangat penting. Jika lebih sederhana, pelaku usaha tidak akan ragu mendaftarkan produk mereka. Pemerintah juga perlu terus memberikan sosialisasi agar semakin banyak yang memahami pentingnya HKI,” imbuhnya.

Ia berharap langkah ini dapat memacu pelaku UMKM untuk terus berinovasi dan menghasilkan produk berkualitas tanpa rasa khawatir akan pelanggaran hak cipta. Dengan perlindungan hukum yang jelas, UMKM PPU diharapkan mampu tumbuh lebih pesat dan berkontribusi pada perekonomian daerah.

“HKI memberikan hak eksklusif bagi pemiliknya, yang menjamin kepastian hukum. Ini adalah langkah strategis Pemkab PPU untuk mendukung pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv/zeq)






Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions