Bawaslu Diminta untuk Memeriksa Keterlibatan Kades dalam Politik Praktis pada Pemilu 2024
mediamasa.id- DPRD Kaltim berkomitmen untuk memastikan bahwa Pemilihan Umum 2024 mendatang akan berlangsung dengan aman, adil, dan demokratis.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin berharap pemilih berpartisipasi aktif dalam melaporkan dan menjelaskan pelanggaran pemilihan.
Harapannya adalah agar Pemilu di Kaltim dapat berlangsung secara adil dan demokratis dengan upaya bersama.
Selain itu, Jahidin meminta para Kepala Desa (Kades) dan Lurah untuk menghindari keterlibatan mereka dalam aktivitas politik praktis selama Pemilu 2024.
Jahidin meminta Bawaslu Kaltim untuk mengawasi tindakan Kades yang terlibat dalam politik praktis tersebut.
Jahidin menekankan bahwa pemerintah desa, termasuk TNI dan Polri, harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis karena Kades merupakan aparat pemerintah.
Dia meminta Bawaslu dan KPU untuk bertindak tegas terhadap warga desa yang terlibat dalam kampanye politik.
Selain itu, mereka wajib melaporkan pelanggaran yang melibatkan kades atau lurah.
Menurutnya, karena kades dan lurah memiliki status yang sama dalam Pemilu, mereka harus tetap netral dan tidak berpihak pada calon atau partai politik.
Jahidin berpendapat bahwa Bawaslu dan penegak hukum seperti Jaksa dan Polisi dapat mengambil tindakan tegas dan memproses Kades secara hukum jika ada bukti keterlibatan Kades dalam pelanggaran atau manipulasi.
Menurut Jahidin, langkah awal yang penting untuk mencegah pelanggaran pemilu, termasuk upaya penggiringan suara untuk calon tertentu, adalah mengawasi Kades dan Lurah serta staf mereka.
Dia menyatakan bahwa DPRD Kaltim berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawaslu dan penegak hukum dalam menangani pelanggaran pemilihan dan menjaga netralitas pemilihan.
Dia menyimpulkan, "Kami komitmen akan terus bekerja sama dengan Bawaslu dan penegak hukum dalam menangani pelanggaran Pemilu." (Adv/zeq)