Samarinda - Polemik mengenai dugaan pelanggaran etik di DPRD Kaltim kembali mencuat setelah beredar informasi bahwa pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf. Hal tersebut membuat sebagian publik mengira bahwa Badan Kehormatan (BK) telah menjatuhkan sanksi resmi. Namun BK menegaskan bahwa proses belum memasuki tahap persidangan, sehingga tidak ada sanksi apa pun yang diberikan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menepis anggapan adanya tindakan disipliner. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi hanya dapat dilakukan melalui persidangan BK, sementara penanganan kasus saat ini masih berada pada tahapan mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Bukan soal belum ada sanksi, memang tidak ada sanksi karena proses sidang belum dilakukan. Tahapannya baru sebatas mediasi,” jelas Subandi, Senin (01/12/2025).
Ia menambahkan bahwa permohonan maaf yang sudah disampaikan terlapor merupakan inisiatif pribadi sekaligus memenuhi permintaan dari pihak pelapor, bukan bagian dari keputusan formal BK.
“Itu murni kesadaran beliau untuk meminta maaf, dan memang sesuai dengan keinginan pelapor. Jadi bukan bentuk sanksi dari BK,” terangnya.
Terkait penyampaian permohonan maaf secara terbuka kepada publik, Subandi mengatakan belum ada jadwal resmi. Ketidakhadiran terlapor yang sedang berada di kawasan IKN membuat BK menunggu waktu yang tepat agar momen tersebut dapat diliput media secara serentak.
“Belum ada waktu pastinya. Kita tunggu beliau hadir dulu di Samarinda supaya nanti saat menyampaikan bisa sekalian dihadiri teman-teman media,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BK memilih jalur mediasi untuk mempercepat penyelesaian internal, mengingat mekanisme persidangan membutuhkan waktu lebih panjang dan prosedur yang lebih ketat.
“Kalau masuk persidangan, sekecil apa pun kasusnya prosedurnya panjang. Karena itu kami menawarkan mediasi sebagai jalur penyelesaian yang lebih cepat,” tutupnya.(Adv/DprdKaltim)