Samarinda – Penurunan kuota haji di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari 491 menjadi 131 orang menimbulkan pertanyaan publik. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa hal ini bukan pengurangan kuota, melainkan penyesuaian atau pergeseran antar daerah sesuai kebijakan nasional Kementerian Agama.
Menurut Darlis, pemerintah pusat meminta setiap provinsi dan kabupaten/kota melakukan kajian mendalam terkait jumlah calon haji dan daftar tunggu di wilayah masing-masing. Dari kajian itu, kuota nasional kemudian dialokasikan ke daerah-daerah yang memiliki daftar tunggu tinggi, seperti Samarinda dan Balikpapan, sementara daerah dengan daftar tunggu rendah menyesuaikan.
“Ini bukan pengurangan kuota untuk Kukar, melainkan penataan agar kuota nasional bisa digunakan secara optimal dan adil. Daerah yang kuotanya berlebih disalurkan ke wilayah yang menunggu lebih lama,” jelasnya, Senin (01/12/2025).
Darlis menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah pusat untuk menyelaraskan distribusi kuota haji secara merata di seluruh Indonesia. Ia menyebut bahwa meski terjadi perubahan angka, tujuannya bukan merugikan satu daerah tertentu, melainkan memastikan calon haji bisa berangkat lebih cepat sesuai kuota yang tersedia.
“Kita harus realistis melihat situasi di lapangan. Tujuannya adalah keadilan dan pemerataan, bukan pengurangan,” tegas Darlis.
Menanggapi keberatan yang muncul dari DPRD Kukar, Darlis menyatakan pihaknya memahami kekhawatiran tersebut, namun tetap menekankan bahwa kebijakan pusat harus dihormati sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan daftar tunggu haji di seluruh daerah.
“Ini soal pemerataan nasional. Daerah-daerah dengan daftar tunggu panjang harus mendapat perhatian, dan itu yang sedang dilakukan pemerintah,” tutupnya.(Adv/DprdKaltim)