Di Desa Perjiwa Kukar, Seni Aji Kembali Mengadakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
mediamas.id- Sabtu, 28 November 2023, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut pria yang lahir di Semarang pada 12 November 1971 ini, salah satu dari tiga tugas dan fungsi DPRD adalah menyebarkan peraturan daerah.
Dia menyatakan bahwa lembaga legislatif memiliki tiga fungsi: "Legislatif artinya membuat peraturan daerah, penganggaran artinya menyusun anggaran, dan pengawasan artinya mengawasi pemerintah provinsi dalam penggunaan anggaran."
Menurut Seno Aji, partisipasi masyarakat yang aktif adalah alat kontrol yang penting untuk meningkatkan standar pelayanan publik.
Singkatnya, dia menekankan bahwa peningkatan partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat menggunakan akses pelayanan semaksimal mungkin dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan.
Selain itu, penyebaran peraturan daerah ke-12 ini adalah yang terakhir di tahun 2023. Ini diadakan di desa Perjiwa, dihadiri langsung oleh Kepala desa Erik dan banyak tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan wanita yang antusias menyambut Seno Aji. (Adv/zeq)