DPMDes Kutim Finalisasi Regulasi dan Sosialisasi Program Dana RT: Dari Rp 50 Juta Menuju Rp 250 Juta per RT
KUTIM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mematangkan persiapan implementasi program bantuan keuangan di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Program unggulan Pemkab Kutim ini, yang sebelumnya dikenal sebagai Program Rp 50 Juta per RT, kini ditingkatkan dan disempurnakan menjadi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BankeuDes) sebesar Rp 250 Juta per RT.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni atau Yuriansyah, memastikan bahwa kerangka hukum untuk program yang lebih besar ini telah rampung, termasuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis (juknis) penggunaannya.
Poin-Poin Utama Program:
- Peningkatan Anggaran: Nilai bantuan ditingkatkan signifikan dari Rp 50 juta menjadi Rp 250 juta per RT, menunjukkan komitmen Pemkab Kutim untuk mempercepat pembangunan dan mengentaskan kemiskinan.
- Fleksibilitas Penggunaan: Jika sebelumnya terdapat rasio tetap (misalnya Rp 40 juta untuk infrastruktur dan Rp 10 juta untuk SDM), kini penggunaan dana tidak lagi terikat rasio tertentu. Dana harus dimanfaatkan sesuai dengan hasil musyawarah RT dan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas masyarakat setempat.
- Fokus Program: Penggunaan dana diperluas untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan, termasuk:
- Pembangunan dan perbaikan infrastruktur skala kecil yang belum ter--cover oleh alokasi dana desa (ADD).
- Peningkatan kapasitas SDM (pelatihan) untuk meningkatkan perekonomian.
- Program pemberdayaan masyarakat, seperti upaya penurunan stunting.
- Kebutuhan lain seperti pos keamanan lingkungan (Pos Kamling) dan pemasangan CCTV.
- Mekanisme Pencairan: Pencairan anggaran tetap dilakukan melalui proses seperti Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu ditransfer langsung ke rekening desa untuk kemudian disalurkan ke RT.
Dengan adanya Perbup yang sudah selesai dan alokasi dana yang siap, DPMDes Kutim segera melanjutkan ke tahapan sosialisasi dan pelatihan kepada perangkat desa dan pengurus RT. Fleksibilitas baru ini diharapkan dapat menjadikan BankeuDes Rp 250 Juta per RT sebagai motor percepatan pembangunan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan di seluruh desa dan RT di Kutai Timur. (ADV)