Banner

Advertorial DPRD KALTIM / 28 November 2025 / 411 views

Samarinda – Permintaan bantuan pembiayaan bagi madrasah kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya kebutuhan operasional dan tuntutan kualitas pendidikan. Selama ini, pengelola madrasah kerap menghadapi kendala dalam memperoleh dukungan dari pemerintah daerah karena adanya persepsi yang berbeda terkait batas kewenangan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan. 

 

Akibatnya, sejumlah program pengembangan kualitas guru dan fasilitas pendidikan sering tertunda, sementara kebutuhan madrasah terus bertambah setiap tahun.

 

Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa madrasah tidak bisa memperoleh bantuan dari pemerintah daerah karena berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). 

 

Pandangan ini menjadi hambatan bagi pengelola madrasah yang membutuhkan dukungan finansial maupun peningkatan kualitas tenaga pendidik. Persoalan tersebut akhirnya disampaikan langsung oleh para pengawas madrasah kepada DPRD Kaltim agar mendapat perhatian.

 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang regulatif untuk mendukung pembiayaan madrasah.

 

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk ketentuan pengelolaan keuangan daerah, memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk membantu madrasah tanpa melanggar kewenangan yang ada. Anak-anak Kalimantan Timur berhak mendapatkan pemerataan dan akses yang adil,” kata Agus, Rabu (26/11/2025).

 

Agus menambahkan, selama mekanisme bantuan diselaraskan dengan aturan yang berlaku dan dibahas bersama Kemenag, penyaluran dukungan tidak akan menemui hambatan. Skema bantuan dapat dilakukan melalui kolaborasi yang diatur oleh peraturan pemerintah maupun peraturan daerah.

 

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Kaltim dan Kemenag untuk menyamakan pemahaman terkait batas kewenangan serta mekanisme penyaluran pembiayaan. Seluruh aspirasi yang masuk akan dicatat DPRD dan diteruskan kepada pimpinan untuk dibahas bersama eksekutif, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag dengan Dinas Pendidikan.

 

“Regulasi memungkinkan, yang penting mekanismenya sesuai aturan. Hal ini akan kami teruskan kepada pemerintah provinsi,” tutup Agus dengan tegas.

 

Dengan adanya peluang kolaborasi tersebut, Agus berharap Pemprov Kaltim dan Kemenag dapat merumuskan skema pembiayaan yang berkesinambungan, sehingga peningkatan kualitas layanan pendidikan dapat dirasakan merata di seluruh satuan pendidikan di Kalimantan Timur.(Adv/DprdKaltim)

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2026 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions