Banner

Advertorial DPRD KALTIM / 26 November 2025 / 458 views

Samarinda - Maraknya laporan perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur. Fenomena ini mengundang kekhawatiran karena terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral dan pengembangan karakter anak.

 

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa segala bentuk perundungan dan pelecehan tidak bisa ditoleransi. 

 

“Apapun bentuknya perundungan, pelecehan seksual, bullying, semua itu tidak bisa diterima baik dari sudut pandang hukum, sosiologis, maupun filosofis. Ini tindakan yang sangat tidak diperbolehkan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

 

Agus menekankan perlunya respons cepat dari pemerintah daerah. Jika lembaga berada di bawah Pemprov, tindakan harus segera diambil. Sementara bila berada di bawah Kementerian Agama, koordinasi yang intens diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab. 

 

“Kalau pondok pesantren itu berada di bawah Pemprov, harus ada tindakan cepat. Namun kalau di bawah Kementerian Agama, ya harus kementerian yang turun. Kita sangat prihatin,” tegasnya.

 

Menurut Agus, kasus seperti ini berdampak langsung pada kualitas generasi muda yang tengah dipersiapkan sebagai bagian dari generasi emas Indonesia 2045. Perundungan yang tidak ditangani serius berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang, menurunkan prestasi belajar, serta menghambat perkembangan sosial anak. 

 

“Kita sedang menyongsong bonus demografi. Kasus seperti ini sangat miris dan menyedihkan. Ini persoalan serius dan semua stakeholder harus mengambil langkah konkret untuk memitigasinya,” katanya.

 

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal lembaga keagamaan. Banyak lembaga masih tertutup dan minim mekanisme kontrol sehingga laporan korban sering tidak ditindaklanjuti. 

 

Agus mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap lembaga keagamaan di Kaltim, memastikan standar keamanan, kurikulum pengasuhan, serta tenaga pendidik yang telah melalui verifikasi kompetensi dan rekam jejak.

 

“Lembaga pendidikan, apalagi berbasis agama, harus menjadi tempat yang paling aman bagi anak-anak kita. Jangan sampai ada lagi kasus yang muncul baru ditangani. Pencegahan harus lebih kuat,” kata Agus.

 

Agus menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, melibatkan pemerintah daerah, kementerian, aparat hukum, dan keluarga. 

 

“Semua punya peran. Pemerintah daerah, kementerian, aparat hukum, sampai orang tua harus bergerak bersama,” ujarnya.

 

Sebagai penutup, Agus meminta evaluasi struktural agar sistem pendidikan keagamaan di Kaltim lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan anak. 

 

“Kita butuh perbaikan menyeluruh. Jangan menunggu masalah muncul baru bergerak,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim)

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2026 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions