Samarinda - Pemerintah pusat mewajibkan penyesuaian pajak dan retribusi di tingkat daerah. DPRD Kaltim menegaskan bahwa raperda yang diajukan Pemprov bersifat mandatory dan harus segera disesuaikan.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan, “Ada aturan lebih tinggi yang mengatur, sehingga daerah wajib menyesuaikan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Baharuddin menambahkan, raperda mandatory ini berbeda dari raperda biasa karena tidak memerlukan naskah akademik. Mekanismenya cukup melalui nota penjelasan dari Pemprov.
“Tidak perlu naskah akademik karena sifatnya wajib. Kita hanya perlu nota penjelasan dari Pemprov mengenai perubahan yang dimaksud,” katanya.
Meski mekanismenya lebih sederhana, DPRD tetap akan memastikan penyesuaian ini tidak memberatkan masyarakat maupun dunia usaha.
“Penyesuaian wajib, tapi implementasinya harus hati-hati,” imbuhnya, tegas Baharuddin. (Adv/DprdKaltim)