Banner

Daerah / 06 November 2025 / 126 views

Fraksi Demokrat Desak Bupati PPU Segera Laksanakan Mutasi ASN Secara Transparan dan Profesional

PPU — Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, melalui tulisan instastory yang di bagikan oleh akun Instagram pribadinya mengingatkan agar proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU segera dilaksanakan dengan cara yang cepat, transparan, dan profesional. 

Hal ini disampaikan Bijak menanggapi maraknya kasus korupsi di daerah, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang baru-baru ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu kepala daerah di Indonesia.

Menurut Bijak, kasus tersebut berawal dari dugaan pemerasan oleh kepala daerah kepada bawahannya. Modusnya, penambahan anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) disertai permintaan fee sebesar 2,5 persen yang kemudian meningkat menjadi 5 persen, dengan ancaman evaluasi, pencopotan, atau demosi bagi pejabat yang menolak.

“Awal masa jabatan kepala daerah memang tergolong rawan. Berdasarkan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah baru hanya dapat melakukan mutasi jabatan setelah enam bulan pasca dilantik, kecuali dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Masa inilah yang sering dimanfaatkan untuk menekan ASN dengan rotasi jabatan,” ujar Bijak, Kamis (6/11/2025).

Bijak menuturkan, di Kabupaten PPU sendiri, Bupati telah mengumumkan rencana mutasi sejak akhir Juli 2025. Namun hingga awal November ini, mutasi tersebut belum juga terealisasi, meskipun sebelumnya telah dilakukan uji kompetensi terhadap sejumlah pejabat eselon II.

“Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan dan memengaruhi semangat kerja ASN. Lebih jauh lagi, keterlambatan mutasi juga bisa membuka peluang munculnya praktik-praktik tidak sehat seperti yang baru-baru ini diungkap KPK,” tegasnya.

Karena itu, Bijak meminta Bupati PPU segera menindaklanjuti rencana mutasi tersebut secara cepat dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas transparansi serta akuntabilitas publik.

“Bupati sebaiknya segera merealisasikan mutasi ASN sesuai prosedur dan prinsip merit sistem. Langkah ini penting untuk mencegah munculnya kecurigaan maupun potensi penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions