Harun Al Rasyid Berharap Raperda Trantibumlinmas Akan Membantu Masyarakat Kaltim Tetap Kerukunan dan Ketentraman Saat Menghadapi IKN.
mediamasa.id- Belum lama ini, Panitia Khusus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) telah memulai uji publik.
Menurut Harun Al Rasyid, Ketua Pansus Trantibum Linmas, kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari proses penyusunan produk hukum daerah yang harus dilakukan sebelum menjadi peraturan daerah (perda).
“Tujuan kegiatan ini ialah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan ranperda agar lebih komperensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa dengan menjadikan Kaltim sebagai IKN, provinsi tersebut harus segera mempersiapkan segala aspek tatanan sosial, ekonomi, dan hukumnya untuk mencegah konflik sosial.
"Dengan lahirnya Perda Trantibum Linmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkat akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN," kata Harun.
Ia menyatakan bahwa Ranperda Trantibum Linmas adalah undang-undang pertama yang menetapkan wewenang Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, tiga elemen—ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat—diatur oleh peraturan ini.
Ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah provinsi atau kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar, berdasarkan Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
Dia menambahkan bahwa bidang pendidikan, kesehatan, dan lingkungan adalah bidang yang termasuk ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Politisi PKS ini menjelaskan, "Ini sangat penting karena, kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau tidak ada ketentraman, bagaimana masyarakat akan aman?"
Karena, dia percaya bahwa ketentraman dan tertib adalah dua hal yang penting karena ketika masyarakat tidak tentram, maka akan banyak terjadi keburukan dan kejahatan.
Harun mengatakan, "Ketertiban itu adalah ketaatan pada peraturan yang ada. Dan peraturan yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat, dan juga keadilan."
Karena peraturan yang baik akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, katanya.
Jadi, alhamdulillah, tugas saya sebagai ketua pansus telah selesai hari ini. Dia menegaskan bahwa hanya ada beberapa perbaikan yang diusulkan oleh peserta.
Salah satu topik uji publik adalah pernyataan Direktur Pol PP tentang Kebutuhan Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar di Pemerintah Daerah. Irwan Setiawan, Linmas, Kemendagri.
Selain itu, terdapat materi tambahan seperti Pelaksanaan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Perda dan Perkada Kaltim, yang disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, dan materi tentang Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas, yang disampaikan oleh Harun Al Rasyid, Ketua Pansus. (Adv/zeq)