Banner

Advertorial DPRD KALTIM / 28 May 2025 / 493 views

mediamasa.id - Pada Senin, 26 Mei 2025, Komisi I DPRD Kalimantan Timur memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait konflik agraria antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dan warga Desa Jongkang Dalam, KecamatanLoa Kulu, Kutai Kartanegara. Persoalan bermula dari laporanwarga, Mustafa, yang diduga lahannya terserobot oleh aktivitas tambang perusahaan.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, bersama Anggota Komisi I Didik Agung Eko Wahono. Hadir dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan, Polres Kukar, BPN Kukar, Kepala Desa, keluarga Mustafa, kelompok taniRantau Mahakam, dan perwakilan mahasiswa.

Poin utama pertemuan:

Pendekatan humanis: Agus menyoroti pentingnya sikapkemanusiaan meski perusahaan memiliki legalitas ataslahan. Ia mengingatkan bahwa mengusir warga yang menggarap lahan turun-temurun bukan langkah yang tepat.

Kompensasi kemanusiaan: Komisi I mengusulkan agar PT MHU memberikan ‘dana kerohiman’ sebagaikompensasi atas kerusakan tanaman yang dialami petani.

Pencabutan laporan pidana: Mustafa saat ini ditahansetelah dilaporkan membawa senjata tajam. Komisi I meminta PT MHU untuk mempertimbangkan mencabutlaporan agar penyelesaian dapat dilakukan secarakekeluargaan.

Kerangka penyelesaian berkeadilan: DPRD menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanyaberlandaskan legalitas, tetapi juga nilai keadilan sosial; pendekatan legal sebaiknya bukan langkah pertama, melainkan terakhir.

Kontinuitas mediasi: Meski belum tercapai kesepakatanfinal, RDP dianggap sebagai awal dialog konstruktifuntuk menyusun solusi winwin dan mencegah eskalasi konflik.

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions