mediamasa.id - Komisi I DPRD Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 26 Mei 2025 untuk menengahi konflik agraria di Kelurahan HandilBhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Konflik inimelibatkan warga Sutarno, yang mengklaim lahannya seluas 4 ha telah digarap oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP) sejak Juni 2023 tanpa kompensasi atau izin yang sah.
Sutarno, yang memegang empat Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1992, menyatakan lahannya dikonversi menjadi danaudan dieksploitasi tanpa dialog atau ganti rugi.
Perusahaan berargumen aktivitas mereka berdasarkanperjanjian kerja sama tertanggal 15 Desember 2022 denganEffendi Ketua RT setempat berdasarkan SPPT lahan tahun2012. PT IBP juga menyatakan telah membayar kompensasisebesar Rp 4 miliar kepada Effendi untuk area sekitar 50 ha.
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menegaskan bahwaDPRD tidak memihak pihak manapun. Namun, DPRD mendorong agar penyelesaian dilakukan secara damai melaluinegosiasi mengenai ganti rugi atau mekanisme jual–belisesuai SHM Sutarno. Kedua pihak sepakat melanjutkannegosiasi pada 2 Juni mendatang.
Komisi I juga meminta Kantor Pertanahan aktif menelusuripotensi tumpang-tindih kepemilikan tanah, karena konflikseperti ini sering muncul akibat data pertanahan yang belumtuntas dan akurat.