Samarinda – Masalah kerusakan jalan di Kalimantan Timur kembali menimbulkan kekhawatiran karena status aset sejumlah ruas jalan belum jelas. Hingga kini, belum diketahui apakah jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, sehingga perbaikan kerap tertunda.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, menekankan bahwa kebingungan terkait kepemilikan jalan ini harus segera diselesaikan agar proses perbaikan bisa berjalan lancar.
“Kita perlu kepastian. Aset ini tanggung jawab siapa, kita juga belum jelas. Kalau statusnya tidak pasti, perbaikan tidak bisa efektif,” ujar Giaz, Jumat(28/11/2025).
Menurutnya, DPRD Kaltim berkomitmen memfasilitasi koordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, dan jika perlu, persoalan ini akan dibawa ke pemerintah pusat untuk mendapat keputusan resmi.
“Kami akan pastikan koordinasi dengan BBPJN Kaltim berjalan. Kalau masih belum jelas, kami akan bawa ke pusat agar ada kepastian,” tegasnya.
Giaz menekankan bahwa kejelasan status aset menentukan siapa yang berwenang menyalurkan anggaran dan melakukan perbaikan. Tanpa itu, pengerjaan jalan akan terus terhambat, sementara masyarakat tetap harus menghadapi risiko jalan rusak setiap hari.
“Ini penting supaya pekerjaan bisa langsung berjalan dan masyarakat tidak terus dirugikan,” kata Abdul Giaz.
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kaltim akan mengawal seluruh proses hingga ada kepastian resmi, menuntut agar pemerintah pusat segera merespons langkah DPRD.
“Kita ingin memastikan semua pihak tahu kewenangan mereka, sehingga perbaikan jalan bisa cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya.(Adv/DprdKaltim)