Banner

Berita / 05 May 2024 / 235 views

KPU Kota Balikpapan resmi luncurkan tahapan dan jadwal pemilihan

wali kota dan wakil walikota tahun 2024, yang digelar di gedung BSCC Dome Balikpapan, Sabtu (4/5/2024) malam.

KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, ada beberapa tahapan Pilkada tahun 2024, yakni perencanaan program dan anggaran yang dimulai sejak 20 Januari 2024, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan sampai dengan 18 November 2024.

Lalu, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan sampai dengan 18 November 2024, pembentukan BPK PPS dan KPPS yang dimulai sejak 17 April 2024 sampai November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan yang telah dimulai sejak 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024.

Kemudian, penyerahan daftar penduduk potensial pemilu dimulai sejak 24 April 2024 sampai 31 Mei 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai 31 Mei 2024 sampai 23 september 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan mulai tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024, pelaksanaan kampanye yang dijadwalkan mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024, pemungutan suara pada 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November 2024 sampai 16 desember 2024.

Penetapan calon terpilih yang meliputi : apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan paling lama 5 hari setelah saling penetapan putusan MK diterima KPU, Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 5 hari pemka secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yang meliputi ; terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka akan dilakukan paling lama 3 hari penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK dan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Ketua KPU Balikpapan melanjutkan, dengan diluncurkannya tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut maka KPU Kota Balikpapan selaku penyelenggara Pemilu terus menggencarkan segala persiapan guna mensukseskan pelaksanaan Pilkada.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat terus berpartisipasi dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024 nanti.

"Mari kita ke TPS pada 27 November nanti, semoga Pilkada tahun 2024 direncanakan secara sukses dikerjakan dengan tuntas menghasilkan pemimpin yang berkualitas," jelasnya.

Selain itu, KPU juga telah meluncurkan secara resmi maskot Pilkada Balikpapan yakni si sali. Si sali tersebut merupakan salah satu hewan endemik khas Kaltim yakni burung enggang.

"Jadi si sali ini merupakan endemik khas Kaltim dan memiliki arti serta filosofi tersendiri yang dapat menyatukan seluruh masyarakat," paparnya

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions