KPU Kaltim Umumkan Warna dan Ukuran Surat Suara Pilkada Serentak 2024
media-masa.id - Surat suara untuk Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) telah tiba di gudang logistik KPU di berbagai kabupaten dan kota. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa setiap jenis pemilihan akan memiliki warna surat suara yang berbeda sebagai penanda.
“Menurut Keputusan KPU, surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berwarna merah marun, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berwarna biru muda, sementara untuk Pemilihan Walikota menggunakan warna hijau tosca,” jelas Fahmi pada Senin (28/10/2024).
Selain perbedaan warna, ukuran surat suara juga bervariasi tergantung pada jumlah pasangan calon di setiap daerah, dengan rincian sebagai berikut:
● 18×23 cm untuk 1-2 pasangan calon
● 27×23 cm untuk 3 pasangan calon
● 36×23 cm untuk 4 pasangan calon
● 45×23 cm untuk 5 pasangan calon
● 27×34,5 cm untuk 6 pasangan calon
● 36×34,5 cm untuk 7-8 pasangan calon
Meskipun seluruh surat suara terbuat dari bahan dasar putih, perbedaan warna dan ukuran ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi saat pemungutan suara. KPU Kaltim juga memastikan bahwa jumlah surat suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dihitung berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah cadangan 2,5 persen untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak.