mediamasa.id - Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Kalimantan Timur tengah menggencarkan upaya pengawasan setelah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur 2024. Salah satu langkah penting adalah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 15 Mei 2025, untuk memastikan posisi rekomendasi dewan memiliki kekuatan hukum dan dijalankan secara efektif.
Pansus menegaskan agar Gubernur memberikan evaluasi tegas terhadap OPD yang sengaja mengabaikan rekomendasi, termasuk usulan penggantian pejabat jika perlu. Menurut Muhammad Husni Fahruddin (Ayub), Ketua Fraksi Golkar dan anggota Pansus, setiap kesalahan yang berulang harus mendapat tindakan nyata, bukan sekadar laporan tanpa konsekuensi.
Selain itu, Pansus juga telah merumuskan draft rekomendasi internal sejak konsultasi ke Kemendagri dan rapat di Jakarta pada 16 Mei 2025. Evaluasi juga melibatkan uji petik lapangan dan sinkronisasi dengan temuan BPK, yang hasilnya menunjukkan banyak celah dalam pelaksanaan proyek infrastruktur dan anggaran.
Pansus berbasis 30 hari kerja sejak awal Maret 2025, fokus pada verifikasi realisasi program dan tindak lanjut rekomendasi BPK serta DPRD. Jika ditemukan OPD yang tidak responsif, rekomendasi tegas untuk pemberian sanksi, termasuk penggantian pejabat, akan diajukan .